Program Pendampingan 2026

Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

Pendidikan dasar adalah hak setiap anak. Mari bersinergi membangun data yang akurat, memperluas akses layanan, dan memastikan setiap anak kembali ke sekolah.

Pelajari Kebijakan
Akses Terpusat & Aman

Masuk ke Portal

Masukkan kredensial Anda untuk melanjutkan

Diperuntukkan bagi Petugas, Admin, dan Pemangku Kepentingan berwenang.

Kerangka & Prinsip Pendampingan

Upaya pemenuhan hak belajar yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal (No Child Left Behind).

Pemenuhan Hak Anak

Hak atas pendidikan berkualitas dan tanpa diskriminasi sesuai amanat konstitusi.

Berbasis Data

Pendekatan berdasarkan data yang akurat, tervalidasi, dan termutakhirkan secara berkala.

Kolaborasi Lintas Sektor

Sinergi antara Pemda, Bappeda, Dinas Sosial, Dukcapil, hingga level Desa/Kelurahan.

Inklusif

Menjangkau seluruh lapisan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi maupun kondisi fisik.

Partisipatif

Melibatkan masyarakat secara aktif dalam penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).

Berkelanjutan

Memastikan keberlanjutan layanan bagi anak yang telah berhasil dikembalikan ke sekolah.

Data Usulan Lokasi 2026

Total 60 Kabupaten/Kota prioritas pendampingan ATS.

30 Prioritas I
20 Prioritas II
10 Prioritas III
No Provinsi Kabupaten/Kota Prioritas Dasar Pemilihan

Jadwal Pelaksanaan (3 Hari)

Hari Pertama

Kedatangan & Koordinasi

  • 08.00 - 13.00: Perjalanan dari Jakarta ke lokasi
  • 13.00 - 16.00: Koordinasi awal dengan Dinas setempat

Hari Kedua

FGD, RTL & Kunjungan Lapangan

  • 08.00 - 09.00: Pembukaan & Arahan Kepala Dinas
  • 09.00 - 10.30: FGD Wajar 13 Tahun & Materi ATS
  • 10.30 - 12.00: Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
  • 13.00 - 16.00: Kunjungan Satuan Pendidikan (1 SD, 1 SKB/PKBM)

Hari Ketiga

Pelaporan & Kepulangan

  • 08.00 - 11.00: Laporan hasil akhir ke Dinas Pendidikan
  • 11.00 - 14.00: Perjalanan kembali ke Jakarta

Peran Pemangku Kepentingan

Direktorat Sekolah Dasar

Menyusun kebijakan, melaksanakan pendampingan, pembinaan, serta monitoring.

Pemerintah Daerah & Dinas

Mengoordinasikan pelaksanaan di daerah, mengelola data, dan memfasilitasi layanan pendidikan.

Bappeda & Dinas Sosial

Mendukung perencanaan, sinergi program lintas daerah, serta intervensi sosial bagi keluarga.

SD, SKB, dan PKBM

Menyelenggarakan layanan pendidikan, penjangkauan, dan mendukung keberlanjutan belajar.